Tangerang, SeputarTangerangID – Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, telah terbukti melanggar ketentuan administrasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Temuan ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan dana negara muncul dari kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024, di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menjelaskan bahwa kasus ini terdaftar sebagai temuan setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa, dan saat ini sedang ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
“Laporan dari masyarakat ini sangat penting untuk memperdalam keterangan, karena sejak awal sudah terdaftar sebagai temuan,” ujarnya kepada media pada Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh Panwascam menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dalam kampanye. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
“Kampanye tersebut tidak disertai dengan surat tembusan kepada Bawaslu, yang merupakan pelanggaran administrasi. Kami merekomendasikan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) memberikan pembinaan kepada anggota yang bersangkutan, karena ini juga merupakan pelanggaran etik,” jelasnya.
Terkait uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut digunakan untuk transportasi peserta reses.
“Uang itu dialokasikan untuk transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga ada dua kegiatan di lokasi yang sama,” tambahnya. (*)
No Comments