SeputarTangerangID – Ketua BAZNAS Kota Tangerang, M. Aslie Elhusyairy, baru-baru ini mengumumkan bahwa BAZNAS Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 009 Tahun 2025. Surat ini mengatur mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh wilayah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan pada akhir Januari 2025.
“Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan pada bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini akan disalurkan kepada mustahik, yang terdiri dari delapan kategori penerima zakat yang telah ditetapkan,” ungkap M. Aslie, dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
Untuk tahun 2025, besaran zakat fitrah di Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp47.000. Bagi mereka yang memilih untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk bahan pangan, dapat menggantinya dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa.
“Zakat fitrah ini berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban mereka selama bulan Ramadan, sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap individu,” tambahnya.
Selain itu, M. Aslie juga menginformasikan bahwa besaran fidyah untuk tahun 2025 di Kota Tangerang adalah Rp60.000. Fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan sebagai denda atau ganti rugi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
“Contohnya adalah orang tua yang sudah lanjut usia, pasien dengan penyakit serius yang tidak mungkin sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi diri atau bayi mereka, sesuai dengan rekomendasi dokter,” jelasnya lebih lanjut.
M. Aslie menekankan bahwa pembayaran fidyah wajib dilakukan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan oleh satu orang. “Fidyah ini nantinya dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau anak yatim piatu yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tutupnya. (*)
No Comments