TANGERANGMERDEKA – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, melaksanakan diversi terhadap empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait perkara tawuran atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, Kamis, 2 Februari 2023, yang dihadiri Bapas Kejari Kota Tangerang, lembaga bantuan hukum, dan orang tua anak.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
“Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat, 3 Februari 2023.
Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari. ABH kemudian diamankan untuk diproses, setelah dinyatakan lengkap P21 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi, karena pelaku masih dibawah umur, dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan,” papar Zain.
Diketahui, pelaku anak ini berjumlah 4 ABH. Mereka pun dikembalikan ke keluarganya, pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.
“Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di Mapolsek Neglasari,” terangnya.
Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kapolres menambahkan, dengan adanya peristiwa ini pihaknya akan terus berupaya melakukan upaya preventif agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Kita akan rutin melakukan binluh, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk operasi cyber,” ujarnya.
Polisi mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.
“Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa depan anak, kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan orang tua dan diri sendiri,” tandas Zain.
No Comments