TangerangMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel lahan yang digunakan tanpa izin menjadi Taman Jajan Pasar Lama di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama, Jumat, 10 Maret 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengeklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujarnya dikutip dari Antara pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut dia, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal lantaran menggelar kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
“Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut,” jelasnya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
No Comments