TangerangMerdeka – Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka memberikan respons seputar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah hakim termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Dia enggan berkomentar banyak ihwal pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Gibran menyatakan agar ditunggu saja putusan MKMK tersebut. “Ya ditunggu saja, nggih,” ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat ditemui awak media di Pura Mangkunegaran Solo seusai acara Trophy Experience FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Minggu, 5 November 2023, seperti dilansir dari tempo.co.
MKMK dijadwalkan akan membacakan putusan tentang pelanggaran etik MK itu pada Selasa, 7 November 2023. Saat ditanya apakah merasa khawatir dengan berbagai kemungkinan atas putusan MKMK itu, Gibran juga enggan berkomentar.
Ia kembali menjawab agar menunggu saja putusan tersebut. “Ya ditunggu saja keputusannya, nggih. Terima kasih, terima kasih,” ujar bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu sekali lagi.
Arif Sahudi selaku Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat batas usia capres dan cawapres, memberikan tanggapannya perihal sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim MK tersebut. Ia menilai sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik itu adalah sidang atas perilaku hakim, bukan atas putusannya.
“Artinya kalau putusan, berlaku asas putusan yang sudah dibacakan oleh hakim sudah dianggap benar, dan harus dilaksanakan,” kata Arif saat ditemui di sebuah rumah makan di Solo, Jumat, 3 November 2023.
Namun ia menyatakan setelah turun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu, urusannya pun sudah selesai. “Bagi kami setelah putusan MK itu turun, masalah yang lain seperti putusan MKMK, tidak lagi terkait dengan kami,” ucap Arif.
No Comments