SeputarTangerangID – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Dinas Sosial melaksanakan operasi penertiban terhadap belasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Rabu, 30 Oktober 2024. Operasi ini berlangsung di sejumlah kecamatan, termasuk Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Balaraja, dan Tigaraksa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa selama operasi tersebut, berhasil diamankan 11 PMKS, terdiri dari 10 gelandangan atau pengemis (Gepeng) dan 1 manusia silver. Penertiban ini dilakukan di lokasi-lokasi keramaian seperti pasar dan simpang jalan, berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan PMKS di area tersebut.
“Operasi ini merupakan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. Kami berkomitmen melakukan penertiban secara berkala demi mencegah potensi tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi warga,” jelas Agus Suryana.
Agus menambahkan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas PMKS yang seringkali dianggap mengganggu ketertiban. Satpol PP bertekad untuk terus melakukan penertiban demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib.
Seluruh PMKS yang terjaring dalam operasi ini akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Pembinaan tersebut mencakup pendataan, konseling, dan pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk membantu mereka mandiri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kepala Seksi Rehabilitasi Eks Penyandang Penyakit Sosial, Susilawati, menjelaskan bahwa operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan Polres Kota Tangerang.
“PMKS yang terjaring akan menjalani pembinaan selama tiga hari, yang mencakup bimbingan fisik dengan senam bersama, asesmen, serta motivasi dari Balai Sentra Mulya Jaya Kemensos RI. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan keterampilan praktis, seperti membuat keset dari kain majun, serta bimbingan rohani,” paparnya.
Susilawati menambahkan, hasil asesmen yang dilakukan akan membantu menentukan PMKS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Provinsi Banten atau yang berhak menerima bantuan usaha dari Kementerian Sosial, sesuai minat dan kebutuhan mereka.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu mengurangi masalah sosial di masyarakat, seperti pengemis dan pengamen,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dalam menangani masalah PMKS dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. (*)
No Comments