TangerangMerdeka – Penanganan gangguan kamtibmas melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, baik secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan command center 082211110110 dan call center 110.
Polsek Ciledug, menindaklanjuti aduan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di call center 110 terkait upaya pemerasan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dilakukan Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo S dan jajaran di Jalan Taman Asri Lama, Kelurahan Cipadu Jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Selasa, 28 Maret 2023 malam.
“Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa di cegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,” kata Zain melalui pesan singkatnya, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, tujuh orang telah diamankan pihaknya setelah menindaklanjuti laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu per/pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Zain kembali menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Air)
No Comments