Mantan Caleg Tangerang yang juga Selebgram Cantik Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

2 minutes reading
Monday, 8 Jul 2024 18:17 0 83 Admin

TangerangMerdeka – Seorang perempuan berinisial SA (22) yang merupakan eks calon legislatif (caleg) ditangkap pihak Polsek Gambir di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, karena diduga mengonsumsi narkoba jenis inex.

SA nyaleg di Dapil 4 Kota Tangerang nomor urut 3. Wanita cantik kelahiran 30 Juli 2001 ini juga merupakan selebgram cantik yang mempunyai followers 204 ribu pengikut.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L P Nababan mengatakan, SA merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Jamalinus saat konferensi pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

SA ditangkap pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga menangkap satu orang saksi berinisial MA (20).

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, MA yang merupakan adik dari SA tidak terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” ujar Jamalinus.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua buah ponsel milik SA.

Dalam ponsel tersebut, ditemukan chat antara SA dengan temannya yang menyebut bahwa SA mengalami pusing.

Polisi menduga, pusing yang dirasakan SA merupakan efek samping dari penggunaan inex.

Saat ini, polisi masih mendalami alasan SA menggunakan narkoba. Namun, Jamalinus mengatakan, pemakaian ini tidak berkaitan dengan keikutsertaan SA pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

“Dulunya, beberapa waktu yang lalu, pada saat pelaksanaan pemilu dan pileg, (SA) pernah menjadi bakal calon legislatif dari wilayah Kota Tangerang,” imbuh dia.

Adapun pasal yang dikenakan kepada SA adalah pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA