Kuli Bangunan Bunuh Pelayan Warteg di Tangerang Gegara Tak Terima Dilayani Belakangan

2 minutes reading
Friday, 3 Mar 2023 08:33 0 19 Admin

TANGERANGMERDEKA – Tega dilakukan seorang kuli proyek berinisial SR (22) yang menghabisi nyawa wanita pelayan warteg di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dalam kejadian itu, korban dilaporkan tewas setelah ditikam pelaku pada Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo mengatakan, pelaku SR telah ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut.

BACA JUGA: Ngadu ke Wali Kota, Warga Tangerang Pertanyakan Proyek Galian yang Bikin Macet

Aldo menyebut, pelaku tega menikam korban lantaran sakit hati, karena selalu dilayani belakangan setiap kali memesan makan di warteg korban.

“Motifnya sakit hati ke korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam,” kata Aldo dilansir dari Antara, Kamis, 2 Maret 2023.

Aldo menjelaskan, pelayan berinisial I (43) tewas dengan luka bacok di berbagai organ vitalnya.

Menurutnya, selama ini pelaku sudah mengenali korban sejak bekerja di proyek dan sering memesan makanan di warteg korban.

“Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir,” tambah dia.

BACA JUGA: Tips Aman Berkendara saat Tangerang Musim Hujan

Adapun dari hasil penyelidikan sementara bahwa sebelum melakukan aksi penikaman, pelaku berniat mencuri uang di warteg korban.

Bahkan, pelaku sempat sempat mematikan saklar listrik warteg, sehingga bisa melancarkan aksinya dengan leluasa.

“Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku,” tutur Aldo.

Seusai menghabisi korban, pelaku juga melukai dua korban lainnya yakni S dan T yang saat itu menjadi saksi atas tindakan pelaku. Kedua korban mengalami luka sayatan di kepala dan punggung.

BACA JUGA: Bejat! Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Anak

“Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku SR terancam pidana penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA