Dua Pelaku Ganjal ATM Rp104 juta Ditangkap di Pinang Tangerang

2 minutes reading
Thursday, 9 Feb 2023 19:27 0 14 Admin

TANGERANGMERDEKA – Dua dari tujuh komplotan pelaku kejahatan modus ganjal ATM di kawasan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30) telah ditangkap usai melancarkan aksi kejahatannya pada pada 2 Desember 2022 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, diringkusnya kedua pelaku ini ketika petugas curiga terhadap aksi empat orang di sekitar minimarket kawasan Pinang.

“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang. Dua berhasil melarikan diri saat dua orang temannya diamankan,” terangnya dalam konferensi pers, Kamis, 9 Februari 2023.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan, berdasarkan laporan korban bernama Darminto, warga kelurahan Pakojan, Pinang, yang mengalami kerugian mencapai Rp104 juta.

“Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatra Selatan. Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkapnya.

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” tandas Zain.

Kapolres menambahkan dari hasil interogasi komplotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM, yang mengaku selain melancarkan aksinya di Kota Tangerang, mereka lakukan juga beraksi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

“Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang Kota di nomor pengaduan 082211110110,” tutupnya. (Air)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA