TANGERANGSIBER.ID, (KOTA SERANG) – Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
DPRD Kota Serang menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto dengan dihadiri oleh Walikota Serang, Syafrudin, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, unsur forkopimda, dan anggota dewan yang hadir secara langsung dan virtual.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, dasar pertimbangan usulan Raperda ini adalah dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf B UU No 41 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan pangan berkelanjutan.
Kemudian Walikota menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda kedua tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Syafrudin menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik, efisien, efektif, akuntable, transparan dan memperhatikan asas keadilan, maka perlu adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan Daerah.
“Karena kita memperhatikan perkembangan kondisi kebijakan pemerintah saat ini, jadi banyak perubahan yang harus dilakukan,” ungkapnya
Terkait Raperda yang ketiga, Syafrudin mengatakan dasar pertimbangan perubahan Perda ini adalah adanya berberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Perda No 13 Tahun 2013 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Setelahnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Walikota Serang, Wakil Ketua DPRD Roni Alfanto, disaksikan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, dan seluruh peserta rapat paripurna.(rls/joe)
No Comments