KOTA TANGERANG (TANGERANGSIBER.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menyosialisasikan adanya program santunan kematian. Santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
n
Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.
n
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.
n
“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/2024).(man/joe)
n
Kriteria Santunan Kematian
nn
n
n
n
n
n
Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
nn
n
n
n
n
n
Kelengkapan pengajuan santunan kematian
nn
n
n
n
n
n
n
n
n
No Comments