Bareskrim Panggil Kembali Wulan Guritno Hari Ini Terkait Dugaan Promosi Iklan Judi Online

2 minutes reading
Thursday, 14 Sep 2023 10:12 0 37 Admin

TangerangMerdeka, – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil kembali artis Wulan Guritno terkait dugaan mempromosikan situs judi online. Pemanggilan hari ini kedua kalinya setelah pekan lalu Wulan tidak dapat hadir.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan, hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran Wulan Guritno. Namun, ia berharap Wulan memenuhinya.

“Insya Allah, Insya Allah mudah-mudahan hadir ya,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/9/23).

Panggilan klarifikasi terhadap Wulan ini merupakan kali kedua dalam kasus tersebut. Wulan sejatinya telah diundang untuk hadir pada Kamis (7/9) lalu.

Namun dia tak bisa memenuhi panggilan tersebut. Wulan melalui kuasa hukumnya meminta permohonan penundaan pemeriksaan.

Body Goals Wulan Guritno Bikin Salfok, Tetap Fit di Usia 41

Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)

Selain Wulan, Vivid menyatakan pihaknya juga bakal memanggil publik figur lainnya yang dinilai mempromosikan situs-situs judi online. Namun, Vivid belum merincikan siapa saja sosok publik figur yang dimaksudnya.

“Ada (yang akan dipanggil). Datanya banyak,” ucap Vivid.

Direktur menyatakan, dalam kasus ini terdapat public figure lainnya yang akan dilakukan pemanggilan. Kendati demikian, ia tak merinci nama-namanya.

“Datanya banyak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Wulan Guritno mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Di video promosi Wulan, situs itu disebutnya sebagai website game online yang bersertifikat.

Sebelumnya viral di sosial media, Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.

Vivid juga menuturkan, saat ini Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.

“Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya. (Air)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA