TangerangMerdeka – Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah tiba tak lama lagi.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, akan ada pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum Ramadan tahun 2023 ini.
“Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi,” tulisnya dalam surat edaran resminya, dikutip pada Senin, 20 Maret 2023.
Hal itu juga telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang bernomor 40 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata dan penghentian sementara jasa usaha umum pada bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka tempat usahanya dengan menambahkan tirai.
Penggunaan tirai di usaha makanan itu diwajibkan sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Jika ingin beroperasi saat sahur, diperbolehkan membuka pelayanan sejak pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, surat edaran ini menegaskan terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
“Penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadhan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan dapat beroperasi kembali 3 hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi,” tegas surat edaran bernomor 556/2809-Disbudpar/2023 Kota Tangerang itu. (Air)
No Comments