TANGERANGMERDEKA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putusan hakim terhadap Putri Candrawathi disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres Tangerang Imbau Masyarakat Waspada dan Tidak Panik
Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tutur hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.
Awalnya dia dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara usai diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
No Comments