TANGERANGMERDEKA – Pelayanan aktivasi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik secara dalam jaringan maupun luar jaringan untuk warga di Kabupaten Tangerang mulai dibuka 13 Februari 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.
“Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB,” ujarnya, Senin, 6 Februari 2023.
Dia menjelaskan, layanan aktivasi tersebut ditujukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan pajak.
Dia menyebutkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SPPT elektronik bisa mengakses melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web ini wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.
“Jadi ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrean atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.
“Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada para wajib pajak agar pentingnya taat membayar pajak dengan selalu patuh dalam membayar PBB.
“Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya di UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji dan UPT V Kelapa Dua.
No Comments