Sekdes di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologinya

2 minutes reading
Monday, 29 Jul 2024 23:24 0 67 Admin

TangerangMerdeka – Sekertaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, berinisial AM menjadi tersangka kasus penipuan dengan dalih menggadai mobil.

Kasus ini bermula saat korban bernama Siti Zulaeha (32) mencari mobil gadaian kepada rekannya yakni Abdul Azis.

Selanjutnya, Azis mempertemukan korban dengan AM yang kala itu hendak menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

Namun, saat melakukan transaksi penggadaian, mobil yang dibawa Asep ternyata bukan Xpander, melainkan Avanza tahun 2022.

“Tanggal 22 Juni 2023 lalu, saya ketemu Asep buat transaksi gadaian, tapi mobilnya beda, gak sesuai kesepakatan awal,” kata Zulaeha menceritakan kronologi kasus yang menimpanya, Senin (29/7/2024).

Meski tidak sesuai kesepakatan, lanjut Zulaeha, transaksi penggadaian mobil senilai Rp30 juta tetap terjadi karena pihak Azis dan AM berjanji akan sepenuhnya bertanggung jawab.

Naasnya, setelah dua minggu proses penggadaian, Zulaeha mengungkapan, dirinya didatangi seseorang yang tak dikenal.

Kepentingan orang itu, tambah Zulaeha, ingin mengambil mobil yang dia pakai lantaran itu mobil rental yang disewa oleh AM.

“Saya lagi di kampus, ada orang yang mengaku pemilik mobil. Katanya itu mobil rental yang disewa Asep sambil nunjukin surat-surat kepemilikan dan transaksi sewa,” ujarnya.

“Saya gak langsung kasih mobilnya. Saya hubungi Asep, tapi kata dia mobilnya kasih aja, nanti uangnya bakal ditransfer,” tandasnya.

Ironisnya, setelah mengikuti arahan AM, uang Zulaeha tak kunjung ditransfer. Katanya, AM hanya mengumbar-umbar  janji yang tidak pernah ditepati.

Karena itu, pada 10 Desember 2023, dirinya melaporkan tindakan tersebut kepada Polresta Tangerang atas dugaan penipuan.

Menanggapi kasus tersebut, Kanit Resmob Polresta Tangerang, Ipda Adhi Utomo menyampaikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan AM, statusnya naik tingkat menjadi tersangka.

“Asep Muhajir sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Ipda Adhi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/7/2024).

Sesuai prosedur, Ipda Adhi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya.

Selanjutnya, Ipda Adhi mengungkapkan, penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.

“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir, yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuman kita tidak tahu alamat terbarunya,” imbuhnya. (Hmi)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA