TangerangMerdeka – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, lantaran beroperasi tak sesuai dengan perizinan, Sabtu, 11 Maret 2023 malam.
Adapun izin usaha yang dimiliki oleh pihak manajemen Basamo Cafe, yakni mengadakan live musik. Sedangkan kedai kopi tersebut, ternyata menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ).
“Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, Minggu, 12 Maret 2023.
Menurutnya, penghentian house music tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terganggu dengan adanya penampilan DJ. Selain itu, kegiatan house music di Basamo Cafe dapat menimbulkan kerawanan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Ini berdasarkan aduan dari masyarakat, kami masih persuasif dengan melakukan teguran keras, terlebih house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing itu yang dapat terjadi,” ungkapnya.
Maka, lanjut Wawan, kegiatan house music dengan menampilkan DJ yang selama ini dilakukan oleh Basamo Cafe, harus dihentikan secara menyeluruh. Sebab pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ.
“Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini,” ucapnya.
“Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut Pemkot Tangerang,” tambah Wawan Fauzi.
No Comments