16.242 Miras dan 5.450 Obat Terlarang Dimusnahkan di Tangerang

2 minutes reading
Sunday, 16 Apr 2023 14:30 0 9 Admin

TangerangMerdeka – Ribuan minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang (daftar G) hasil sitaan Polres Metro Tangerang Kota, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Sabtu, 15 April 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, barang berbahaya yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi selama 22 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.

“Yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang, ada exymer dan juga tramadol,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media.

Menurut dia, pihaknya juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa.

“Ini dalam rangka mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan kekhusyuan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1444 hijriah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Adapun jumlah miras yang dimusnahkan terbagi dalam 16.242 botol miras berbagai merek berikut 290 bungkus plastik miras jenis Ciu dan 5.450 butir obat obatan terlarang.

“Dari hasil operasi ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IR (33), AM (27), MN (27) dan MR (20),” jelasnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menjaga situasi aman dan nyaman selama bulan puasa dan seterusnya hingga terciptanya keamanan dan kenyamanan di Kota Tangerang.

“Komitmen kepolisian ini tidak hanya dilakukan di bulan ramadan, dan kami pemerintah daerah Kota Tangerang berharap situasi yang aman dan nyaman tidak ada gangguan yang bisa merusak ketertiban masyarakat yang sudah terjaga saat ini,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Featured

    LAINNYA